mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang
Di indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham mistisme kadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki kekuatan tertentu seperti keris,batu akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti katabiaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.
mahar yang kita bahas disini adalah mahar untuk pernikahan.Dahulu mahar hanyalah bebrupa uang atau bentuk barang lain yang di gunakan untuk menebus calon mempelai,untuk mahar yang berupa uang dulu biasanya hanya sebentuk atau setumpuk uang dengan nominal tertentu yang "hanya" di serahkan begitu saja,untuk saat ini telah terjadi modifikasi terhadap keberadaan mahar pernikahan dimana mahar di buat seindah dan secantik mungkin dengan berbagai model,salah satu bentuk mahar yang sedang populer dan sering di pakai adalah mahar yang berbau islam(bagi yang muslim) seperti :mahar bentuk masjid,kaligrafi,lafadz Allah dsb.
di sini ada beberapa referensi bentuk-bentuk mahar yang dapat di pakai untuk pernikahan,semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar