Senin, 08 September 2014

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Mahar (arab :   المهر = maskawin), secara  terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar
Dan kepada suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan kepada orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah sedikitpun harta bendanya tersebut, kecuali dengan ridhanya dan memampuannya sendiri.jadi mahar sepenuhnya mutlakmilik istri.
mahar juga bisa di ibaratkan suatu bentuk pujian untuk calon istri betapa cantik dan indahnya seorang istri maka pantaslah jika istri perhiasan hidup yang abadi bagi suami dan hal ini dapat di wakili dengan mahar atau tebusan untuk mengatakan bahwa tidak ternilai dengan apapun seorang istri tersebut.
sekian dulu postingan saya untuk hari ini 
semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar