بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Mahar (arab
: المهر = maskawin), secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami
kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa
cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan
istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar
lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan
peristiwa
suci. Salah satu dari usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai
kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaman Jahiliyah
hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan
semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan
untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang
menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar
Dan kepada suami
diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan kepada
orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah
sedikitpun harta bendanya tersebut, kecuali dengan ridhanya dan
memampuannya sendiri.jadi mahar sepenuhnya mutlakmilik istri.
mahar juga bisa di ibaratkan suatu bentuk pujian untuk calon istri betapa cantik dan indahnya seorang istri maka pantaslah jika istri perhiasan hidup yang abadi bagi suami dan hal ini dapat di wakili dengan mahar atau tebusan untuk mengatakan bahwa tidak ternilai dengan apapun seorang istri tersebut.
sekian dulu postingan saya untuk hari ini
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar